Dengan mengakses layanan ini, Anda menyatakan telah membaca dan menyetujui ketentuan berikut:
Data dan informasi geospasial pada peta ini bersifat informasi umum dan tidak mengikat secara hukum. Untuk keperluan hukum, administrasi, maupun perizinan, gunakan Informasi Geospasial Tematik (IGT) resmi yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Apabila terdapat perbedaan antara sajian peta ini dengan dokumen resmi, maka dokumen resmi yang berlaku.
Peta ini menyajikan data pada wilayah kerja BPKH Wilayah XI, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten. Sajian di luar cakupan tersebut, apabila tampil, hanya berperan sebagai konteks dan tidak menjadi tanggung jawab BPKH Wilayah XI.
Data disajikan khusus untuk dilihat (view-only). Tanpa izin tertulis dari pengelola, pengguna dilarang: (a) mengunduh, mengekstrak, atau mengonversi data ke format lain (mis. Shapefile, GeoJSON, KML); (b) menggandakan, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan data; (c) melakukan tindakan yang melampaui batas akses sistem, termasuk perekaman otomatis (scraping) maupun peretasan.
Setiap tindakan ilegal yang melanggar ketentuan di atas akan diproses secara hukum berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE (ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan/atau denda hingga Rp3 Miliar), serta ketentuan hukum mengenai Hak Cipta.
Versi ketentuan 2026.09